Ada perbedaan mendasar antara fiqh dan ushl al fiqih. Ushl al Fiqih adalah sains tentang sumber dan metodologi dari hukum (Al Quran dan As Sunnah). Metodologi ushl al Fiqih biasanya termasuk penalaran (qiyas), preferensi hukum (istishan), serta aturan-aturan interpretasi dan deduksi.
Jadi Fiqh lebih ke arah pengetahuan and aturan rinci tentang hukum Islam. Sedangkan ushl al fiqih lebih ke arah metode bagaimana aturan-aturan tersebut diturunkan dari sumber-sumber utama.
Pemahaman tentang metode menjadi sangat penting karena hal ini menyangkut pemahaman tentang cara pandang tekstual dan kontekstual. Semua ilmu termasuk Ekonomi Islam, Manajemen Keuangan Islam seyogyanya bertumpu pada fiqih dan ushl al fiqih yang melandasinya.
Berikut adalah acuan beberapa sumber rujukan.
Principles of Islamic Jurisprudence
the 7th international conference in islamic economics