Perlunya memahami Ushl Al Fiqih dan Fiqih dalam Ekonomi, Manajemen, dan Akuntansi Islam

Ada perbedaan mendasar antara fiqh dan ushl al fiqih.  Ushl al Fiqih adalah sains tentang sumber dan metodologi dari hukum (Al Quran dan As Sunnah).  Metodologi ushl al Fiqih biasanya termasuk penalaran (qiyas), preferensi hukum (istishan), serta aturan-aturan interpretasi dan deduksi.

Jadi Fiqh lebih ke arah pengetahuan and aturan rinci tentang hukum Islam.  Sedangkan ushl al fiqih lebih ke arah metode bagaimana aturan-aturan tersebut diturunkan dari sumber-sumber utama.

Pemahaman tentang metode menjadi sangat penting karena hal ini menyangkut pemahaman tentang cara pandang tekstual dan kontekstual.  Semua ilmu termasuk Ekonomi Islam, Manajemen Keuangan Islam seyogyanya bertumpu pada fiqih dan ushl al fiqih yang melandasinya.

Berikut adalah acuan beberapa sumber rujukan.

Principles of Islamic Jurisprudence

the 7th international conference in islamic economics

 

This entry was posted in Manajemen Keuangan Syariah, Perkuliahan S2 and tagged , . Bookmark the permalink.